
Kerjarlah Janji Akan Tayang Pada Akhir Oktober 2023
buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol siap melaksanakan pemutaran Film Kejarlah Janji pada bulan Oktober 2023. Hal itu dilaksanakan seusai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1015/PP.06-SD/09/2023 tentang pemutaran film tersebut yang akan disesuaikan dengan tema hari santri nasioanl dan hari sumpah pemuda. Film ini berkisah Pertiwi (Cut Mini), ibu mandiri yang menghidupi tiga anaknya yang sedang mencari identitas diri, Sekar (Shenina Cinnamon), Adam (Bima Zeno), dan Isham (Thomas Rian). Ibu tangguh yang dipenuhi masalah sejarah suami yang kalah dalam Pilkades, tapi juga menyimpan cinta penuh misteri. Masalah menjadi penuh drama dan komedi, ketika ketiga anaknya berkumpul pulang ke rumah. Ketiganya membawa masalah terkait identitas diri dan balas dendam kekalahan ayahnya. Lucunya, anak-anak ini malah menemukan misteri cinta ibu mereka yang ingin menikah lagi. Semua terjadi di tengah riuh dan panasnya suasana menjelang Pilkades di desa yang dipimpin sosok lurah ganteng, Janji Upaya (Ibnu Jamil). Sosok lurah teladan, dengan status duda yang melahirkan beragam gosip pribadi bercampur gosip politik yang jenaka dan penuh drama. “Melalui film ini kami ingin membangun kesadaran bersama untuk menciptakan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya dengan bijak, melawan politik uang, politik identitas dan SARA, serta membangun sikap toleransi. Film sangat kuat dalam menyampaikan pesan, hiburan, dan informasi kepada masyarakat secara luas, terutama untuk generasi milenial dan pemilih pemula gen Z,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, tentang tujuan dan harapan dibuatnya film “Kejarlah Janji” Film tersebut tentu saja merupakan strategi sosialisasi yang lebih baik, strategi yang tidak sekadar berdampak dalam membangun awareness, tetapi juga dapat menjadi inspirasi yang mendorong perubahan perilaku (behavior change) untuk pemilih dan masyarakat umum. Strategi ini harus lebih variatif dan out of the box (menggunakan cara pandang baru), salah satunya melalui pembuatan film cerita layar lebar. Film bisa menjadi hiburan yang menyenangkan bagi penonton, tetapi juga bisa memiliki elemen pendidikan atau pesan yang disampaikan. Sebagaimana diketahui bahwa pada Pasal 12 huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU untuk menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat. Untuk melaksanakan amanat tersebut, KPU perlu melakukan berbagai strategi dengan metode yang efektif agar dapat mencapai target yang optimal. Sementara itu, kepala sub bagian teknis penyelenggara Pemilu, parmas dan hupmas KPU Kabupaten Buol Sapriyanti mengatakan, terkait dengna jadwal dan teknis pelaksanaan pemutaran film kejarlaah janji masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, semoga Pemutaran Film “Kejarlah Janji” di Kabupaten Buol berjalan dengan baik serta, mampu memberikan dampak positif, khususnya dalam mensosialisasikan tentang hak setiap warga negara dalam memilih pada 14 Februari 2024 nanti (humas kpubuol fm/foto KPU RI/ed sy)