
Bertempat diCafe My Pink Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang dihadiri Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Buol dan Kesbangpol Kabupaten Buol. Sabtu, (30/07/2022) Kegiatan dimulai pada pukul 20.00 Wita sedikit terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan yaitu pukul 19.30 Wita, acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah yang didampingi Komisioner serta Sekretaris KPU kabupaten Buol. Dalam sambutannya, Alamsyah menyampaikan akurasi dan validasi pengurus partai politik dalam melakukan rekrutmen keanggotaan partai politik untuk mencegah terjadinya kegandaan dan pencatutan nama seseorang dalam keanggotaan partai politik. “Dalam verifikasi yang kami laksanakan pada Pemilu 2019 kami masih menemukan kegandaan baik secara internal maupun lintas parpol, kami juga menemukan ada masyarakat yang merasa Namanya dicatut dalam keanggotaan parpol. Hal-hal seperti ini semoga tidak terjadi lagi, kami berharap data anggota partai politik benar-benar akurat dan divalidasi oleh pengurus partai politik” Kata Alamsyah. Adapun materi sosialisasi yang dibawakan pada kegiatan tersebut yaitu PKPU 4 Tahun 2022 dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang mana narasumbernya ialah Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Sudirman Daud dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Parmas dan Hupmas Hairil. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buol berjalan baik hingga acara selesai pada pukul 22.30 Wita, dimana KPU Kabupaten Buol menerima dukungan dari para stakeholder dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024.