Dirgahayu Kabupaten Buol ke 24 menuju Pilkada 2024
Buol kab-buol.kpu.go.id – Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menentukan perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mempersiapkan secara baik dan matang. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan dan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada pada 27 November 2024 dan saat ini masih dalam tahapan pembahasan di DPR RI apakah akan dimajukan pada bulan September 2024.
Republik Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi konstitusional dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan sesuai supremasi hukum. Demokrasi dan supremasi hukum saling berdampingan dan tidak mendahului satu sama lain. Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu yang demikian baru bisa terwujud bila pemilih memberi suaranya sesuai informasi yang memadai dan benar.
Adapun model pemilihan umum serentak yang diatur pada UU Pemilu dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota lembaga perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Selaras dengan itu, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024.
Pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Artinya, akan terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang, dimana sementara berjalan tahapan pemilu, di suatu titik tahapan pemilu, akan dimulai juga tahapan pilkada.
Hal tersebut merupakan tantangan baru bagi seluruh penyelenggara Pemilu tidak terkecuali seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol. Menuju tahapan Pilkada 2024 nanti yang bisa jadi akan dimulai lebih cepat jika tanggal pelaksanaan Pilkada dimajukan pada bulan September 2024, seluruh personil harus siap dan konsisten dalam menyelesaikan tahapan demi tahapan.
Pilkada 2024 merupakan hadiah tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buol yang baru saja merayakan hari ulang tahun Kabupaten Buol ke 24. Partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemilihan yang berkualitas, jauh dari pelanggaran, serta senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada pelaksanaannya nanti.
Semoga diusianya yang ke 24 tahun, Kabupaten Buol terus maju dan diberikan pemimpin dari hasil pemilihan yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Dirgahayu Kabupaten Buol ke 24, mendulang tradisi membangun masa depan. (humas kpubuol fm, https://jdih.kpu.go.id/data-provinsi/sulut/data_monografi/Artikel%20Hukum_Steidy%20Rundengan.pdf /foto fm/ed sy)