
Divisi Parmas Mengikuti Rapat Koordinasi Penentuan Titik Alat Peraga Kampanye
Palu kab-buol.kpu.go.id Anggota divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM Faisal J. Usman bersama kepala sub bagian teknis parmas dan hupmas KPU Kabupaten Buol, Sapriyanti mengikuti Rapat Koordinasi Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (20/11/2023) di Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Plh Ketua KPU Prov Sulteng, Christian dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat aturan perundangan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“ Menindaklanjuti hal tersebut kami KPU Mengundang beberapa pihak terkait yang untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai penetapan titik Alat Peraga Kampaye (APK) jelang masa kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023” Ujarnya
Sementara itu Faisal J. Usman yang memaparkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kabupaten Buol tidak terlalu banyak menentukan titik zona tertentu dalam pemasangan APK karena didalam PKPU Nomor 15 itu sendiri telah menyebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
Selanjutnya, rapat koordinasi yang melibatkan 13 KPU Kab/Kota, TNI, Polda, Satpol PP dan OPD terkait ini, dipimpin secara langsung oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas, Nisbah. (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)