
Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu PPK Kecamatan Biau
Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan klarifikasi kepada calon pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biau Rosita (34), pada Sabtu 07/10/2023
Klarifikasi kepada calon PAW anggota PPK Kecamatan Biau tersebut dilakukan setelah adanya surat pengunduran diri dari Apriyanto selaku mantan anggota PPK Biau yang diterima oleh bagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Buol pada tanggal 29 September 2023.
Anggota KPU Kabupaten Buol divisi sosialiasi pendidikan pemilih, partisiapasi masyarakat dan SDM Faisal J. Usman melakukan klarifikasi kepada Rosita sebagai calon PAW dengan memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan integritas dan komitmen dalam menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.
“Alhamdulillah klarifikasi telah kami lakukan kepada Ibu Rosita, semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan pelantikan pengganti antar waktu PPK Kecamatan Biau” ujar Faisal
Sementara itu bagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Buol menyampaikan, untuk pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan secepatnya. (humas kpubuol fm/foto in/ed sy)