
Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu PPS Leok I
Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan klarifikasi kepada calon pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Leok I Kecamatan Biau, pada sabtu 23/09/2023.
Klarifikasi kepada calon PAW anggota PPS Leok I tersebut dilakukan setelah adanya surat pengunduran diri dari mantan anggota PPS Leok I Yamin S. Padjimbung yang diterima oleh bagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Buol. Anggota KPU Kabupaten Buol Divisi Hukum dan Pengawasan Ali melakukan klarifikasi kepada Zainal S. Tamatau sebagai calon PAW dengan memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan integritas dan komitmen dalam menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.
“Alhamdulillah klarifikasi telah kami lakukan kepada saudara Zainal, semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan pelantikan pengganti antar waktu PPS Leok I” ujar Ali
Sementara itu bagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Buol menyampaikan, untuk pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan secepatnya. (humas kpubuol fm/foto KPU RI/ed sy)