Berita Terkini

KPU Kabupaten Buol Ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan SPIP yang Diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Buol kab-buol.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan secara hybrid dari Aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jum`at (11/07/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien, laporan keuangan dapat diandalkan, aset negara aman, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat terjamin.

Selanjutnya, Darmiati, dalam arahannya, menegaskan pentingnya penerapan SPIP secara menyeluruh dan terintegrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban di semua tingkatan kegiatan di instansi pemerintah. SPIP tidak hanya sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai bagian penting dalam membangun budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari KPU RI, yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Iffah Rosita, yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara mendalam mengenai implementasi tugas Divisi Hukum dan Pengawasan di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam kerangka SPIP. Iffah menekankan bahwa penguatan fungsi pengawasan internal sangat penting dalam menjaga integritas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel.

Sementara itu, dari KPU Kabupaten Buo keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen KPU Buol dalam mendukung penguatan sistem pengendalian intern sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang baik (good governance).

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah Sulawesi Tengah dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi SPIP guna menunjang tercapainya kinerja organisasi yang optimal, bersih, dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali