Berita Terkini

KPU Kabupaten Buol Laksanakan Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024

Buol kab-buol.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol melaksanakan sosialisasi peraturan tentang kampanye dan rapat koordinasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta jadwal kampanye pada Pemilu 2024 pada Rabu, 15/11/2023

Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, bahwa Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.

Dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Buol divisi teknis penyelenggaraan Pemilu Eko Budiman mengatakan dalam sambutannya bahwa, kegiatan ini akan menentukan teknis pelaksanaan kampanye partai politik pada Pemilu 2024, sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Eko mengatakan, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan zonasi alat peraga kampanye (APK) dan penyusunan jadwal kampanye.

Diakhir kegiatan KPU bersama partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyepakati tentang zonasi alat peraga kampanye dan juga jadwal pelaksanaan kampanye.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bawaslu, Polres, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, Kesbangpol, Satpol PP, Kabag Tapem, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Buol dan Pabung Buol tolitoli (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 316 kali