Berita Terkini

KPU Kabupaten Buol Laksanakan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap 100 %

Buol kab-buol.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol telah melaksanakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Pemilu 2024.

Tahapan yang dilaksanakan dari tanggal 24 September sampai dengan 03 Oktober 2023 tersebut, merupakan sarana bagi partai politik (Parpol) untuk mengajukan perbaikan, perubahan, bahkan sampai penggantian calon sementara.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Buol divisi teknis penyelenggaraan Pemilu Eko Budiman mengatakan, pada tahapan yang berlangsung kurang lebih selama sepuluh hari ini, hampir semua partai politik melakukan perbaikan dan juga perubahan data pada rancangan DCT tersebut. Adapun partai politik yang melakukan penggantian calon adalah, partai Hanura, Perindo, Gelora, PDI – P, PSI, Gerindra, dan partai Golkar.

Eko juga menambahkan, pada proses tahapan ini admin dan operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Buol, melakukan verifikasi administrasi dengan ketat, dan terus memandu partai politik yang melakukan perbaikan, hingga di hari terakhir pelayanan pada tanggal 03 Oktober 2023.

“Alhamdulillah, KPU Kabupaten Buol terus melayani partai politik dalam melakukan konsultasi ataupun persoalan teknis lainnya terkait penggantian ataupun perbaikan pada database calon di SILON” ujar Eko.

Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang juga menyatakan bahwa, tahapan yang cukup krusial ini telah dilewati, dan dikerjakan dengan profesional oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Buol. Bahkan dihari terakhir pelayanan, operator dan admin SILON melayani sampai pukul 00.00 Wita.

“Alhamdulillah KPU Kabupaten Buol telah menyelesaikan 100 % tahapan pencermatan rancangan DCT dengan baik, terima kasih kepada admin dan operator SILON yang telah melayani partai politik dalam melakukan perbaikan”ujar Nanang.

Tahapan penetapan DCT sendiri dilaksanakan dari tanggal 04 Oktober sampai dengan 03 November 2023, sesuai dengan jadwal tahapan pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 322 kali