
KPU Kabupaten Buol Melantik Mawaddah Sebagai PAW PPS Desa Matinan
Buol kab-buol.kpu.go.id - KPU Kabupaten Buol melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Matinan Kecamatan Gadung, pada Rabu, 08/11/2023.
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah anggota PPS Desa Matinan (Alamsyah, S.Pd) mengundurkan diri dengan alasan yang diterima, melalui surat pengunduran diri yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Gadung, dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Buol. Mawaddah, S.Pd selaku pengganti akhirnya diklarifikasi yang kemudian menggantikan Alamsyah, S.Pd sebagai anggota PPS Desa Matinan
Anggota KPU Kabupaten Buol divisi hukum dan pengawasan Ali menyamapikan dalam sambutannya bahwa, setelah prosesi pelantikan dilaksanakan, segera menyesuaikan dengan anggota PPS yang lain, dan berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Gadung. Ali juga menghimbau kepada anggota PPS yang baru saja dilantik, untuk menjaga etika sebagai penyelenggara Pemilu, bertindak profesional dan berintegritas.
Pelantikan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris dan Staf KPU Kabupaten Buol, dan PPK Kecamatan Gadung. (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)