
KPU Kabupaten Buol Telah Siapkan Gudang Logistik Untuk Pemilu 2024
Buol kab-buol.kpu.go. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol telah menyiapkan gudang logisitk untuk persiapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.
Gudang logistik tersebut berada di Jl. M.T Haryono Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, di kompleks Bank BRI Cabang Pogogul. Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur kewenangan KPU dalam pengelolaan logistik untuk kepentingan Pemilu. Pada pasal 13 huruf g, KPU berwenang untuk menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. Selain itu, pasal 14 huruf g menyebutkan kewajiban KPU untuk mengelola barang inventaris KPU sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengaturan kewenangan pengelolaan logistik juga ditegaskan dalam undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pilkada. Meskipun tidak secara eksplisit ditegaskan, pengertian logistik dalam undang-undang ini lebih condong dilekatkan pada pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Pada pasal 341, perlengkapan pemungutan suara terdiri atas : kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan tempat pemungutan suara. Tanggung jawab merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan penditribusiannya diletakkan di pundak KPU, sedangkan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Maka fungsi dari keberadaan gudang logistik, tentu sangat penting bagi kelancaran distirbusi dan kemananan penyimpanan perlengkapan Pemilu tersebut.
Sementara itu Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy`ari mengatakan pada sebuah kesempatan, “Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya. Ini ngga boleh,” tegas Hasyim. Hasyim memberi contoh, misalnya jika jumlah pemilih baik di dalam maupun luar negeri ada sekitar 204 juta, maka cetak surat suara yang diadakan adalah sebanyak jumlah pemilih DPT + 2%. “Tapi DPT ini bukan DPT yang 204 juta gelondongan, nggak, tapi dikalikan. Ini kan angka nasional dikalikan jumlah pemilih dari dua persennya itu, enggak ada di situ, tapi DPT per TPS,” jelasnya.
Jika pemungutan suara 14 Februari 2024, berarti harus ada kepastian 13 Februari 2024 perlengkapan pemungutan suara harus sudah sampai di TPS, maka harus dihitung mundur, agar bisa naik cetak juga harus sudah ada kepastian siapa yang akan, siapa calon presidennya, siapa calon wapresnya. Jika itu belum ada, maka belum bisa dicetak, termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun saat ini, keberadaan gudang logistik KPU Kabupaten Buol yang berada di pusat kota, sangat strategis untuk pelayanan distribusi keseluruh kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk beberapa waktu kedepan KPU Kabupaten Buol akan segera menyiapkan gudang tersebut untuk penyimpanan logistik yang diperkirakan akan mulai diadakan pada bulan Oktober tahun 2023 (humas kpubuol fm/foto dl/ed sy)