
Pelantikan PAW PPK Kecamatan Biau, Gusti Aliu : ”Disiplinkan Diri Sebagai Penyelenggara Pemilu”
Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) panitia pemilihan kecamatan (PPK) Biau, pada senin, 09/10/2023.
Pada prosesi pelantikan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buol divisi perencanaan, data, dan informasi Gusti Aliu melantik Rosita sebagai anggota PPK Kecamatan Biau menggantikan Apriyanto, yang telah mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
Pada sambutannya, Gusti memberikan ucapan selamat, sekaligus memberikan beberapa pengarahan kepada anggota PPK Biau yang baru saja dilantik. Gusti menghimbau, sebagai seorang penyelenggara Pemilu harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Hal ini menjadi modal dasar penyelenggara Pemilu dalam menghadapi tantangan yang sangat besar pada tahapan Pemilu 2024. Gusti mengingatkan, jika pelaksanaan Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September 2024, maka otomatis tahapannya akan dimulai pada bulan Desember 2023, sehingga ada kemungkinan besar pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 secara bersamaan atau tahapan yang beririsan.
“Saya ucapkan selamat kepada anggota PPK yang baru saja dilantik. Ingat, saat ini saudari sudah menjadi seorang penyelenggara Pemilu sehingga harus menjaga sikap dan perilaku yang non partisan (bebas afiliasi) dan imparsialitas (ketidakberpihakan). Menjaga marwah lembaga, menjujung tinggi demokrasi dan keadilan” ujar Gusti.
Pemberhentian dan penggantian anggota PPK telah diatur dalam keputusan KPU Nomor 067 tahun 2023 pada Bab IV tentang Pemberhentian Dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, pada poin 3 mekanisme pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
Pelantikan dihadiri oleh Anggota, Kasubag dan Staf KPU Kabupaten Buol, serta PPK Kecamatan Biau, (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)