
Pelantikan PAW PPS Desa Taat dan Timbulon, Ali : “Selamat bergabung di dunia penyelenggara pemilu !”
Buol kab-buol.kpu.go.id – Jum`at 15/09/2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) panitia pemungutan suara (PPS) Desa Taat Kecamatan Gadung dan Desa Timbulon Kecamatan Paleleh Barat di Kantor KPU Kabupaten Buol, Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok I.
Pada prosesi pelantikan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buol Divisi Hukum dan Pengawasan Ali melantik Saprudin sebagai PPS Desa Taat Kecamatan Gadung, dan Srilesatari Syah K. Banti sebagai PPS Desa Timbulon Kecamatan Paleleh Barat. Pada sambutannya, Ali memberikan ucapan selamat, sekaligus memberikan beberapa pengarahan. Ali menyampaikan, setelah dilantik kedua PPS yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan dengan anggota PPS lainnya, serta segera berkoordinasi dengan PPK masing-masing.
“Saya ucapkan selamat bergabung di dunia penyelenggara Pemilu. Segera menyesuaikan dengan anggota PPS lainnya, dan segera berkoordinasi dengan PPK masing-masing. Apalagi saat ini kita sedang konsen dan fokus pada proses penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb)” ujar Ali.
Ali juga menambahkan agar kedua anggota PPS tersebut menjaga integritas, netralitas, serta perilaku di kehidupan sehari-hari dan interasi di media sosial. Ali mengingatkan, sebagai seorang penyelenggara Pemilu harus cermat dan selektif dalam bersikap dan bertutur kata. Hal itu dikarenakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum maka telah diikat oleh kode etik sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan sebagai penyelenggara Pemilu
“saya ingatkan kepada bapak/ibu agar memperhatikan kode etik kita sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah dilantik, bapak/ibu harus menjunjung tinggi integritas, baik di kehiupan sehari-hari maupun interaksi di media sosial.
Sebagaimana diketahui, pelantikan PAW PPS Desa Taat dan Desa Timbulon dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Buol menerima surat pengunduran diri dari anggota PPS sebelumnya, yaitu Asrawati Usia dan Ramadhan R.K Baso. Keduanya mengundurkan diri karena harus meninggalkan Kabupaten Buol setelah terangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten lain.
Pelantikan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubag dan Staf KPU Kabupaten Buol, serta PPK Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Gadung (humas kpubuol fm/foto peb/ed sy)