
Pelantikan PAW PPS Kelurahan Leok I, Desa Bokat, dan Desa Paleleh, Ali : “Patuhi Kode Etik Penyelenggara”
Buol kab-buol.kpu.go.id – Selasa, 26/09/2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan Leok I, Desa Bokat Kecamatan Bokat, Desa Paleleh Kecamatan Paleleh, di Kantor KPU Kabupaten Buol, Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok I.
Pada prosesi pelantikan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buol Divisi Hukum dan Pengawasan Ali melantik Zainal S. Tamatau sebagai anggota PPS Kelurahan Leok I menggantikan Yamin S. Padjimbung, Suwarno sebagai anggota PPS Desa Bokat menggantikan Wati Marjuk, Pratiwi Eka Fitri Is. Lakaeng sebagai anggota PPS Desa Paleleh menggantikan Masita Harunja.
Pada sambutannya, Ali memberikan ucapan selamat, sekaligus memberikan beberapa pengarahan. Ali menyampaikan, ketiga anggota PPS yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan dengan anggota PPS lainnya, serta berkoordinasi dengan PPK masing-masing kecamatan.
“Saya ucapkan selamat bergabung di dunia penyelenggara pemilu. Segera menyesuaikan dengan anggota PPS lainnya, dan segera berkoordinasi dengan PPK masing-masing” ujar Ali.
Ali juga menambahkan agar ketiga anggota PPS tersebut mengikuti ritme tahapan yang sedang berlangsung sembari tetap mematuhi kode etik penyeleggara Pemilu. Ali mengingatkan, sebagai seorang penyelenggara pemilu harus cermat dan selektif dalam bersikap dan bertutur kata. Hal itu dikarenakan seorang penyelenggara pemilu setelah dilantik, maka telah diikat oleh kode etik sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan sebagai penyelenggara pemilu
“saya ingatkan kepada bapak/ibu agar mematuhi kode etik kita sebagai penyelenggara pemilu. Setelah dilantik, bapak/ibu harus menjunjung tinggi integritas, baik di kehiupan sehari-hari maupun interaksi di media sosial” pungkas Ali.
Pelantikan dihadiri oleh Anggota, Kasubag dan Staf KPU Kabupaten Buol, serta PPK Kecamatan Biau, Bokat, dan Paleleh (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)