Berita Terkini

Biaya Tahapan Pilkada, KPU Buol Usulkan Anggaran Rp 38,7 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol mengusulkan anggaran sebesar Rp 38, 7 miliar untuk membiayai seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buol tahun 2024. " Untuk membiayai seluruh tahapan dalam Pilkada Buol mendatang, kita telah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 38,7 miliar," terang Ketua KPU Buol, Alamsyah di ruang kerjanya, Senin (12/9/2022). Dirinya menerangkan, usulan anggaran untuk Pilkada Buol tahun 2024, lebih besar dari anggaran pada Pilkada Buol tahun 2017 yang berjumlah Rp 21 miliar. Hal ini menurut Alamsyah dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain honor penyelenggara Pemilihan yang telah mengalami kenaikan. " Ada kenaikan kurang lebih 84 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pilkada Buol tahun 2017. Hitungannya memang harus naik karena bebera faktor, diantara honor Penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan, Desa dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ketentuannya memang sudah mengalami kenaikan. Dalam usulan kita, honorarium penyelenggara Pemilihan  ini saja besarannya sudah mencapai Rp 11 miliyar " terang Alamsyah. Dirinya, menambahkan Pandemi Covid-19 juga berkontribusi terhadap kenaikan anggaran Pilkada Buol tahun 2024, sebab dalam usulannya KPU Buol juga menyertakan biaya Pengecekan kesehatan Covid-19 dan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang nilai totalnya mencapai Rp 1,8 miliyar. Alamsyah menyatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan anggaran Pilkada tersebut kepada Bupati Buol, yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih rinci bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.

KPU Provinsi Lakukan Monitoring Hasil Verifikasi Keanggotaan Partai Politik

Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik di Kabupaten Buol, Jumat (9/9/2022). Tim yang dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rizal Jasman tersebut langsung menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris dan  Kepala Sub Bagian (Kasubag) serta seluruh staf sekretariat di KPU Buol. " Kedatangan kami ke Kabupaten Buol untuk memastikan inventarisasi hasil verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik itu selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buol, dan hasil print outnya akan kita bawa ke Provinsi", terang Rizal dalam rapat koordinasi. Dalam penyampaiannya, Rizal juga menyampaikan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2024. " Terkait tata naskah dinas khususnya penyusunan keputusan KPU Kabupaten, tentu tidak hanya berpusat pada bagian hukum saja, karena ada dua sub di dalamnya, pertama sub bagian pengusul atau divisi masing-masing kemudian diajukan ke sub bagian penyusun yakni bagian hukum untuk proses legal draftingnya, setelah proses ini tuntas dikembalikan lagi ke sub bagian pengusul untuk koreksi kembali," terang Rizal. Monitoring KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Buol berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 8 sampai dengan 9 Februari 2022.

DPB 31 JULI: KPU TETAPKAN 100.933 PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan (DPB) bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Buol pada pukul 14.30 wita. Minggu (31/7/2022) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2021 Tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli tahun 2022 dan berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 25/PL.02.1/7205/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 maka KPU Kabupaten Buol menetapkan Rekapitulasi DPB berjumlah 100.933 dengan rincian 51.810 pemilih laki-laki dan 49.123 pemilih perempuan Adapun pembaharuan DPB bulan ini memiliki ketambahan pemilih baru yaitu pemilih pemula sebanyak 60 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ialah sebanyak 76 pemilih dengan rincian pindah keluar 1 pemilih dan 75 pemilih meninggal Download Berita Acara (BA) disini

KOORDINASI KPU BUOL BERSAMA DISDUKCAPIL DALAM PEMADANAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DPB TAHUN 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Alamsyah, beserta Kasubag Perencanaan dan Data Mastama, dan Admin Sidalih Zakiah Dotutinggi melakukan koordinasi ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Buol terkait pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II dengan data kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI). Rabu, 27 Juli 2022. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2022 tentang Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait data anomali, data ganda dan data meninggal dunia, KPU Kabupaten Buol melaksanakan koordinasi serta sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan dengan Data DISDUKCAPIL Kabupaten Buol. Adapun hasil sinkronisasi DPB berjalan dengan baik dan mendapatkan respon positif dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buol Muhammad Aksan dan beliau akan terus mendukung dan bekerjasama dalam menyelaraskan DPB dan Data Kemendagri RI. “ Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih berkelanjutan yang tengah kita mutakhirkan benar-benar tervalidasi dan alhamdulillah Kepalaa Dinas Dukcapil mendukung penuh dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini,” kata Alamsyah, Ketua KPU Kabupaten Buol.

RAPAT PERSIAPAN REKAPITULASI DPB PERIODE JULI 2022

Buol, kab-buol.kpu.go.id - KPU Kabupaten Buol  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Mastama didampingi Admin/Operator Sidalih Randy Affandi mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (26/07). Rapat persiapan Rekapitulasi DPB Periode Juli 2022 dengan agenda pembahasan utama adalah tindak lanjut SE No 17 tahun 2022 tentang pemadanan data Pemilih Berkelanjutan DPB semester II dengan data kependudukan kemendagri RI terkait data anomali, data ganda dan data meninggal dunia.

PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 BERSAMA SMA NEGERI 1 BIAU KABUPATEN BUOL

PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 BERSAMA SMA NEGERI 1 BIAU KABUPATEN BUOL Buol, kab-buol.kpu.go.id - KPU Kabupaten Buol melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di SMA Negeri 1 Biau Kabupaten Buol, Rabu (20/07) Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah dengan Narasumber Kasubag Partisipasi dan Hubungan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Cherly Trisna Ilyas dan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Buol Ali Divisi Sosialisasi dan Saida Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Buol Hairil, juga turut hadir Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biau Kabupaten Buol Dodi Supriadi. Dalam sambutannya, Alamsyah menyampaikan pengertian Pemilu serta pentingnya memastikan keterdaftaran dalam data Pemilih serta penggunaan hak pilih bagi Pemilih Pemula yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. "Hari Pemungutan Suara pada Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024, jadi adik-adik perlu memastikan apakah sudah terdaftar dalam data Pemilih atau belum, agar nanti pada saat voting day kita bisa menyalurkan hak pilih kita" ujar Alamsyah  Kegiatan Sosialisasi Pemilu yang dilaksanakan KPU Kabupaten Buol pada Pemilih Pemula dimaksudkan untuk memberikan pendidikan demokrasi dan Pemilu serta peningkatan partisipasi Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang. "Kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan di sekolah-sekolah dan juga universitas di Kabupaten Buol untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dan memberikan pengertian kepemiluan kepada Pemilih pemula di Kabupaten Buol," Tambah Alamsyah. Narasumber Kasubag Partisipasi dan Hubungan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Cherly Trisna Ilyas memaparkan tentang Asas Pemilu dan Pemilihan yang LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) serta Pemilu dan Pemilihan sebagai pendidikan politik dan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan sebagai representasi rakyat. Selain itu Cherly Trisna Ilyas menambahkan Tujuan pemilu adalah penyeleksi pemimpin pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif