Berita Terkini

Suasana Duka Iringi Pemakaman Ketua PPS Tuinan Kecamatan Lakea

Buol kab-buol.kpu.go.id – Suasana duka jelas terlihat di raut wajah seluruh PPK dan PPS Se-Kecamatan Lakea pada prosesi pemakaman Ketua PPS Desa Tuinan, Almarhum Binsar T. Samad, di rumah duka Desa Tuinan Kecamatan Lakea pada Kamis, 19/10/2023 Ketua KPU Kabuapten Buol Nanang menyampaikan ucapan duka sekaligus memberikan ucapan perpisahan kepada almarhum pada saat upacara pelepasan. Dalam ucapan duka tersebut, Nanang juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan dedikasi almarhum selama bertugas menjadi ketua PPS Desa Tuinan Kecamatan Lakea. “Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan belasungkawa dan turut berduka cita atas kepergian almarhum. Kami sangat merasa kehilangan, apalagi almarhum tercatat sebagai penyeleggara yang selalu berperan aktif pada kegiatan-kegiatan kelembagaan di PPS Desa Tuinan ataupun ditingkat kecamatan.” Ujar Nanang. Alamarhum Binsar T. Samad meninggal pada Jum`at, 18/10/2023 di R.S Mokopido Tolitoli, setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit Mokoyurli Kabupaten Buol. Almarhum tercatat pernah menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019, ketua PPS Desa Tuinan pada Pilkada 2020 dan kembali menjadi ketua PPS Desa Tuinan pada Pemilu 2024. Dalam upacara pelepasan jenazah tersebut, hadir pula anggota, dan Staf KPU Kabupaten Buol, serta PPK dan PPS Se-Kecamatan Lakea. (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

APIP Inspektorat Pemda Kembali Datangi Kantor KPU Kabupaten Buol

Buol kab-buol.kpu.go.id – Dihari ketiga pelaksanaan review rencana kerja anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2023/2024 Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat kembali mendatangi kantor KPU Kabupaten Buol pada Rabu, 18/10/2023 Pelaksanaan review RKA untuk dana hibah Pilkada 2024 merupakan tahapan penyesuaian penyusunan RKA. Pada tahapan review tersebut, satuan APIP akan melihat kesesuaian anggaran yang dicantumkan pada RKA tersebut berdasarkan regulasi dan acuan standar pembiayaan yang berlaku. Anggota KPU Kabupaten Buol divisi perencanaan, data dan informasi (Rendatin) Gusti Aliu mengungkapkan bahwa, pelaksanaan review tersebut sangat baik untuk kelancaran proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kabupaten Buol untuk pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya. “kami sangat berterima kasih kepada satuan aparat pengawas intern pemerintah atau APIP yang telah melakukan review rencana kerja anggaran untuk tahun ini (2023) dan 2024. Semoga dengan pelaksanaan review tersebut, kita tinggal menunggu penandatanganan NPHD” ujarnya Kegiatan review yang sudah berlangsung selama tiga hari tersebut, menurut rencana pimpinan tim APIP Kabupaten Buol akan diseleksaikan hari ini (Rabu,18/10/2023) untuk selanjtunya hasil review tersebut akan disampaikan kepada TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Buol (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rapat Bersama KPU Kabupaten Buol

Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol menghadiri undangan rapat pembahasan bersama antara KPU Kabupaten Buol dan pemerintah daerah Kabupaten Buol tentang penyelenggaraan dana hibah Pemilu serentak Kabupaten Buol tahun 2024, di ruang rapat asisten pemerintahan dan kesra sekretariat daerah Kabupaten Buol, pada selasa 17/10/2023 Rapat pembahasan kesepakatan antara KPU dan Pemda tersebut dilaksanakan untuk persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang akan dilaksanakan pada September atau November 2024 nanti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan kepala daerah dibebankan dalam APBD. Dalam kesempatan tersebut, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Buol menyampaikan bahwa, pemerintah daerah pasti akan memberikan hak sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Buol dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dana hibah Pilkada 2024. Pemda akan terus memfasilitasi dan tentunya akan melakukan review oleh Inspektorat dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Buol Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Buol Nanang menyampaikan, KPU Kabupaten Buol akan melakukan penyesuaian jika ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan peraturan dan mekanisme penganggaran pada dana hibah Pilkada 2024. Dalam kegiatan tersebut hadir pula tim koordinasi kerjasama daerah, Kepala BPKAD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Buol (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Apel Pagi, Senin 16 Oktober 2023, Rusli D. Ali “Selaraskan Antara Etika dan Regulasi”

Buol kab-buol.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan apel pagi di halaman kantor, Jl. Syarif Mansyur Kelurahan Leok I, pada Senin 16/10/2023 Dalam apel pagi tersebut, sekretaris KPU Kabupaten Buol Mohammad Rusli D. Ali yang bertindak sebagai pembina apel menyampaikan, setiap jajaran sekretariat hendaknya menselaraskan etika dalam bekerja dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Rusli D. Ali mengatakan etika dalam bekerja adalah menjaga adab dan perilaku kepada pimpinan, sesama staf dan juga tamu yang hadir di kantor KPU Kabupaten Buol. “saya berharap, kepada semua jajaran agar menselaraskan antara etika dalam berinteraksi dan mematuhi regulasi dalam bekerja” ujarnya Rusli menambahkan, dalam menjaga adab dan etika, kita harus memilih sikap dan kata sesuai dengan siapa kita berinteraksi. Rusli berharap, dalam menyelesaikan tahapan Pemilu 2024 terus jaga kedisiplinan dalam bekerja dan jangan menunda apa yang harus diselesaikan saat ini. (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Rapat Bersama KPU Kabupaten Buol, Komisioner Berikan Penguatan Kepada Seluruh Jajaran Sekretariat.

Buol kab-buol.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan rapat bersama seluruh jajaran komisioner dan sekretariat, pada Senin, 16/10/2023 Dalam kegiatan tersebut, ketua KPU Kabupaten Buol Nanang memimpin jalannya rapat dengan menitikberatkan pembahasan pada persiapan kedatangan logistik dan juga penguatan kelembagaan dalam menyelesaikan tahapan  Pemilu 2024. Nanang menghimbau kepada seluruh jajaran sekretariat untuk memperhatikan kebersamaan dalam kerja-kerja yang dilaksanakan secara kolektif. Nanang mengambil contoh misalnya dalam pelaksanaan kerja bakti, yang dikerjakan bersama-sama akan cepat selesai dan terasa ringan. “Saya berharap kepada seluruh jajaran, agar bisa mennjaga kebersamaan kita. Utamanya dalam melaksanakan kerja-kerja kolektif, kita sema harus terlibat” ujarnya Pada rapat tersebut juga, Sekretaris KPU Buol Moh. Rusli D. Ali menyampaikan kepada seluruh staf bahwa, setiap pekerjaan yang dilaksanakan hendaknya tetap memperhatikan waktu dalam menyelesaikannya. Jangan sampai terlambat dari waktu atau timeline yang sudah ditentukan. Selain itu juga, Sekretaris KPU Buol menghimbau kepada seluruh jajaran utamanya kepada bagian umum, keuangan, dan logistik untuk memberikan suplemen pemeliharaan kesehatan. Hal ini mengingat pekerjaan yang dilaksanakan semakin banyak, dan pelaksanaan vooting day hanya 4 bulan lagi akan dilaksanakan. Rapat diikuti oleh ketua, anggota, sekretaris,kasubag, staf pelaksana, PPNPN, dan Pamdal KPU Kabupaten Buol (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Dirgahayu Kabupaten Buol ke 24 menuju Pilkada 2024

Buol kab-buol.kpu.go.id – Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menentukan perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mempersiapkan secara baik dan matang. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan dan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada pada 27 November 2024 dan saat ini masih dalam tahapan pembahasan di DPR RI apakah akan dimajukan pada bulan September 2024. Republik Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi konstitusional dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan sesuai supremasi hukum. Demokrasi dan supremasi hukum saling berdampingan dan tidak mendahului satu sama lain. Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu yang demikian baru bisa terwujud bila pemilih memberi suaranya sesuai informasi yang memadai dan benar.  Adapun model pemilihan umum serentak yang diatur pada UU Pemilu dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota lembaga perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas.  Selaras dengan itu, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024. Pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Artinya, akan terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang, dimana sementara berjalan tahapan pemilu, di suatu titik tahapan pemilu, akan dimulai juga tahapan pilkada. Hal tersebut merupakan tantangan baru bagi seluruh penyelenggara Pemilu tidak terkecuali seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol. Menuju tahapan Pilkada 2024 nanti yang bisa jadi akan dimulai lebih cepat jika tanggal pelaksanaan Pilkada dimajukan pada bulan September 2024, seluruh personil harus siap dan konsisten dalam menyelesaikan tahapan demi tahapan. Pilkada 2024 merupakan hadiah tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buol yang baru saja merayakan hari ulang tahun Kabupaten Buol ke 24. Partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemilihan yang berkualitas, jauh dari pelanggaran, serta senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada pelaksanaannya nanti. Semoga diusianya yang ke 24 tahun, Kabupaten Buol terus maju dan diberikan pemimpin dari hasil pemilihan yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Dirgahayu Kabupaten Buol ke 24, mendulang tradisi membangun masa depan. (humas kpubuol fm, https://jdih.kpu.go.id/data-provinsi/sulut/data_monografi/Artikel%20Hukum_Steidy%20Rundengan.pdf /foto fm/ed sy)