Berita Terkini

KPU Kabupaten Buol Sampaikan Meteri Pada Kegiatan Latihan Pra Operasi Mantap Brata Tinombala 2023 - 2024

Buol kab-buol.kpu.go.id - Bertempat di Gedung Serbaguna Satya Haprabu Polres Buol berlangsung kegiatan Latihan Pra Operasi Mantap Brata Tinombala 2023 – 2024 pada senin (09/10/23) Dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Buol divisi teknis penyelenggara Pemilu Eko Budiman yang hadir sebagai narasumber mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Buol siap bersinergi dalam mewujudkan Pemilu damai dan berintegritas. “saya mengucapkan terima kasih kepada polres buol yang melaksanakan kegiatan ini, semoga mejadi momentum awal membangun spirit pemilu yang damai serta menjadi sarana bagi kita dalam berbagi wawasan kepemiluan khususnya jelang pelaksanaan Operasi Mantap Brata Tinombala tahun 2023 - 2024” ujarnya Dalam pemaparan materinya, Eko Budiman menyampaikan tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, serta beberapa informasi tentang tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berlangsung. Eko menyampaikan, bahwa saat ini KPU Kabupaten Buol tengah fokus pada penyusunan dan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buol, serta penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).   Sementara itu Kapolres Buol yang diwakili oleh Wakapolres Buol AKP. Adri Aldous, SH menyampaikan bahwa, seluruh jajaran harus mengawal dan mengamankan setiap tahapan pemilu dengan sebaik-baiknya, serta berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, agar dapat memberikan rasa aman kepada para penyelenggara dan peserta pemilu tahun 2024, serta menjamin masyarakat dapat menggunakan hak pilihannya dengan jernih sesuai hati nuraninya; AKP. Adri juga menambahkan setiap kerawanan pada tahapan pemilu 2024, lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan fungsi intelijen, didukung babinkamtibmas, untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat, sehingga setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu 2024, dapat diantisipasi sedini mungkin, dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Polres Kabupaten Buol, dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Pelantikan PAW PPK Kecamatan Biau, Gusti Aliu : ”Disiplinkan Diri Sebagai Penyelenggara Pemilu”

Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) panitia pemilihan kecamatan (PPK) Biau, pada senin, 09/10/2023. Pada prosesi pelantikan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buol divisi perencanaan, data, dan informasi Gusti Aliu melantik Rosita sebagai anggota PPK Kecamatan Biau menggantikan Apriyanto, yang telah mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima. Pada sambutannya, Gusti memberikan ucapan selamat, sekaligus memberikan beberapa pengarahan kepada anggota PPK Biau yang baru saja dilantik. Gusti menghimbau, sebagai seorang penyelenggara Pemilu harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Hal ini menjadi modal dasar penyelenggara Pemilu dalam menghadapi tantangan yang sangat besar pada tahapan Pemilu 2024. Gusti mengingatkan, jika pelaksanaan Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September 2024, maka otomatis tahapannya akan dimulai pada bulan Desember 2023, sehingga ada kemungkinan besar pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 secara bersamaan atau tahapan yang beririsan. “Saya ucapkan selamat kepada anggota PPK yang baru saja dilantik. Ingat, saat ini saudari sudah menjadi seorang penyelenggara Pemilu sehingga harus menjaga sikap dan perilaku yang non partisan (bebas afiliasi) dan imparsialitas (ketidakberpihakan). Menjaga marwah lembaga, menjujung tinggi demokrasi dan keadilan” ujar Gusti. Pemberhentian dan penggantian anggota PPK telah diatur dalam keputusan KPU Nomor 067 tahun 2023 pada Bab IV tentang Pemberhentian Dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, pada poin 3 mekanisme pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima. Pelantikan dihadiri oleh Anggota, Kasubag dan Staf KPU Kabupaten Buol, serta PPK Kecamatan Biau, (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

KPU Kabupaten Buol Ikuti Kegiatan Sosialisasi Dan Bimtek e-SPIP

Jakarta, kab-buol.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi e-SPIP di Jakarta, Senin (9/10/2023). Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno hadir untuk membuka kegiatan tersebut. Hasyim menyampaikan KPU sebagai organisasi menyiapkan sistem pengendalian yang berisi bermacam analisis resiko untuk kemudian penting bagi KPU dapat mengelola resiko tersebut. Hasyim juga menyampaikan pentingnya KPU untuk bekerja sesuai SOP, agar seluruh pekerjaan dapat terukur dengan baik dan melaporkan seluruh pekerjaan yang telah dilakukan sebagai potret hasil kerja-kerja kepemiluan. Lanjut Hasyim, SPIP relatif akan lebih memudahkan dan sebagai kontrol apakah pekerjaan sudah efektif, sesuai SOP, serta capaian-capaiannya. Sebelumnya, Keynote Speaker Kepala BPKP yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan bahwa BPKP selaku auditor internal Pemerintah akan mengawal kegiatan dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal ini dilakukan BPKP selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang juga berkolaborasi dengan APIP Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 09 – 13 Oktober 2023. Peserta kegiatan terdiri oleh jajaran pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Ketua, Anggota KPU dan Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. (humas kpubuol fm/foto fm/ed sy)

Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu PPK Kecamatan Biau

Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan klarifikasi kepada calon pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biau Rosita (34), pada Sabtu 07/10/2023 Klarifikasi kepada calon PAW anggota PPK Kecamatan Biau tersebut dilakukan setelah adanya surat pengunduran diri dari Apriyanto selaku mantan anggota PPK Biau yang diterima oleh bagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Buol pada tanggal 29 September 2023. Anggota KPU Kabupaten Buol divisi sosialiasi pendidikan pemilih, partisiapasi masyarakat dan SDM Faisal J. Usman melakukan klarifikasi kepada Rosita sebagai calon PAW dengan memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan integritas dan komitmen dalam menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024. “Alhamdulillah klarifikasi telah kami lakukan kepada Ibu Rosita, semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan pelantikan pengganti antar waktu PPK Kecamatan Biau” ujar Faisal Sementara itu bagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Buol menyampaikan, untuk pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan secepatnya. (humas kpubuol fm/foto in/ed sy)

KPU Kabupaten Buol Telah Siapkan Gudang Logistik Untuk Pemilu 2024

Buol kab-buol.kpu.go. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol telah menyiapkan gudang logisitk untuk persiapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti. Gudang logistik tersebut berada di Jl. M.T Haryono Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, di kompleks Bank BRI Cabang Pogogul. Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur kewenangan KPU dalam pengelolaan logistik untuk kepentingan Pemilu. Pada pasal 13 huruf g, KPU berwenang untuk menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. Selain itu, pasal 14 huruf g menyebutkan kewajiban KPU untuk mengelola barang inventaris KPU sesuai peraturan perundang-undangan. Pengaturan kewenangan pengelolaan logistik juga ditegaskan dalam undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pilkada. Meskipun tidak secara eksplisit ditegaskan, pengertian logistik dalam undang-undang ini lebih condong dilekatkan pada pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Pada pasal 341, perlengkapan pemungutan suara terdiri atas : kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan tempat pemungutan suara. Tanggung jawab merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan penditribusiannya diletakkan di pundak KPU, sedangkan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Maka fungsi dari keberadaan gudang logistik, tentu sangat penting bagi kelancaran distirbusi dan kemananan penyimpanan perlengkapan Pemilu tersebut. Sementara itu Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy`ari mengatakan pada sebuah kesempatan, “Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah,  tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran,  dan tepat biaya. Ini ngga boleh,” tegas Hasyim. Hasyim memberi contoh, misalnya jika jumlah pemilih baik di dalam maupun luar negeri ada sekitar 204 juta, maka cetak surat suara yang diadakan adalah sebanyak jumlah pemilih DPT + 2%. “Tapi DPT ini bukan DPT yang 204 juta gelondongan, nggak, tapi dikalikan. Ini kan angka nasional dikalikan jumlah pemilih dari dua persennya itu, enggak ada di situ, tapi DPT per TPS,” jelasnya. Jika pemungutan suara 14 Februari 2024, berarti harus ada kepastian 13 Februari 2024 perlengkapan pemungutan suara harus sudah sampai di TPS, maka harus dihitung mundur, agar bisa naik cetak juga harus sudah ada kepastian siapa yang akan, siapa calon presidennya, siapa calon wapresnya. Jika itu belum ada, maka belum bisa dicetak, termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Adapun saat ini, keberadaan gudang logistik KPU Kabupaten Buol yang berada di pusat kota, sangat strategis untuk pelayanan distribusi keseluruh kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk beberapa waktu kedepan KPU Kabupaten Buol akan segera menyiapkan gudang tersebut untuk penyimpanan logistik yang diperkirakan akan mulai diadakan pada bulan Oktober tahun 2023 (humas kpubuol fm/foto dl/ed sy)

Sekretaris KPU Kabupaten Buol Wawancarai Calon Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Kecamatan Bokat

Buol kab-buol.kpu.go. – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan wawancara kepada calon pengganti antar waktu tenaga pendukung sekretariat PPK Kecamatan Bokat di ruangan sekretaris pada Kamis, 05 Oktober 2023 Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri tenaga pendukung Sekretariat PPK kecamatan Bokat dan akan diberhentikan melalui Surat Keputusan.  Sekretaris KPU kabupaten Buol Moh. Rusli D. Ali menyampaikan bahwa setelah melaksanakan wawancara kepada pengganti antar waktu tenaga pendukung tersebut, akan diterbitkan surat keputusan terbaru tentang tenaga pendukung sekretariat PPK Kecamatan Bokat. “setelah kami melaksanakan wawancara, jika memang sudah tidak ada lagi calon lain, maka kami akan segera mengangkat tenaga pendukung yang baru pada sekretariat PPK Kecamatan Bokat ” ujarnya. Diketahui sebelumnya, bahwa tenaga pendukung sekretariat PPK Kecamatan Bokat Febriana Butolo telah mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima, dan yang akan menggantikannya adalah Zainal yang berasal dari Desa Bokat Kecamatan Bokat. (humas kpubuol fm/foto dl/ed sy)