Berita Terkini

Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu PPS Leok I

Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan klarifikasi kepada calon pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Leok I Kecamatan Biau, pada sabtu 23/09/2023. Klarifikasi kepada calon PAW anggota PPS Leok I tersebut dilakukan setelah adanya surat pengunduran diri dari mantan anggota PPS Leok I Yamin S. Padjimbung yang diterima oleh bagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Buol. Anggota KPU Kabupaten Buol Divisi Hukum dan Pengawasan Ali melakukan klarifikasi kepada Zainal S. Tamatau sebagai calon PAW dengan memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan integritas dan komitmen dalam menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024. “Alhamdulillah klarifikasi telah kami lakukan kepada saudara Zainal, semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan pelantikan pengganti antar waktu PPS Leok I” ujar Ali Sementara itu bagian hukum dan SDM KPU Kabupaten Buol menyampaikan, untuk pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan secepatnya. (humas kpubuol fm/foto KPU RI/ed sy)

Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT, Ali : “KPU akan terus melayani koordinasi parpol menuju DCT”

Buol kab-buol.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buol Pemilu tahun 2024 pada sabtu 23/09/2023.   Anggota KPU Kabupaten Buol divisi hukum dan pengawasan Ali menyampaikan, dalam masa penyusunan DCT hendaknya setiap parpol mencermati seluruh daftar calon yang telah dimasukkan ke dalam daftar calon tetap. Jika terdapat calon yang ternyata merupakan calon yang dilarang oleh regulasi, maka segera menerbitkan SK pemberhentian dan segera mencari penggantinya. “Dalam kesempatan rakor ini saya berharap, seluruh partai politik memperhatikan dan mencermati kembali seluruh calonnya, apakah ada yang masih berstatus sebagai kepala desa atau apapun itu yang tidak sesuai dengan regulasi pencalonan” ujar Ali Diketahui, saat ini tahapan pencalonan telah memasuki tahapan pencermatan rancangan DCT yang berlangsung dari tanggal 24 september sampai dengan 03 oktober 2023 Rakor tersebut dihadiri oleh Kasubag hukum dan SDM, staf sekretariat KPU Kabupaten Buol, dan seluruh anggota partai politk (humas kpubuol fm/foto KPU RI/ed sy)

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Jakarta kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Gelombang I di Jakarta pada 22 – 23 September tahun 2023. Dalam kegiatan tersebut, ketua KPU RI Hasyim Asy`ari memberikan sambutannya kepada seluruh peserta yang berasal dari 714 KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Hasyim menyampaikan dalam memastikan kesiapan ini, harus dimulai dari perencanaan yang baik, yaitu memastikan kesiapan internal KPU dari segi SDM, keuangan, dan teknis kepemiluan, karena di tengah proses tahapan pemilu, KPU juga sudah harus mempersiapkan tahapan pilkada, terutama pencalonan dan pemutakhiran data pemilih. Kemudian Hasyim meminta jajarannya berkerja  sungguh-sungguh, karena ini pemilu yang bersejarah dan monumental. Jangan sia-siakan kesempatan untuk memberikan kontribusi dan pengabdian yang paling maksimal untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Sementara itu di hari kedua kegiatan, Anggota KPU Yulianto Sudrajat memberikan pengarahan bahwa, agar KPU provinsi mengawal proses penganggaran pilkada dan melakukan supervisi ke kabupaten/kota karena pilkada tanggung jawab KPU provinsi hingga kabupaten/kota. Drajat menekankan agar semua sudah mengusulkan anggaran ke Pemerintah Daerah (Pemda) dengan memperhatikan ketaatan pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, performa KPU di daerah bisa tergambar dari postur anggaran dan pelaksanaan Pilkada. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Pejabat Esselon I, II, dan jajaran Setjen KPU. Adapun utusan dari KPU Kabupaten Buol yiatu, Nanang (Ketua), Gusti Aliu (Anggota), Moh. Rusli D. Ali (Sekretaris)  (humas kpubuol fm/foto KPU RI/ed sy)

Rapat Rutin KPU Kabupaten Buol Bahas Tentang Tahapan Pemilu 2024

Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buol melaksanakan rapat rutin, di ruangan ketua, pada Rabu 20/09/2023. Rapat rutin yang dilaksanakan setiap pekan di lingkungan KPU kabupaten Buol, merupakan simbol demokratis, wadah untuk memberikan pendapat, dan juga pandangan terhadap persoalan kelembagaan yang dihadapi. Rapat rutin tersebut juga untuk membahas persiapan administrasi dan teknis untuk tahapan yang akan di laksanakan pada pekan berikutnya. Ketua KPU kabupaten Buol Nanang menyampaikan, bahwa rapat rutin kali ini membahas tentang rencana anggaran belanja (RAB) untuk PILKADA 2024 nanti. “untuk pembahasan RAB PILKADA 2024 kami sudah selesaikan dengan memperhatikan efektivitas dan efesiensi” ujarnya Sebagiamana diketahui, saat ini KPU Kabupaten Buol masih menyusun anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh ketua, dan dihadiri oleh seluruh anggota, sekretaris dan kasubag KPU kabupaten Buol. (humas kpubuol fm/foto dl/ed sy)

KPU Kabupaten Buol Koordinasi ke Bappeda persiapan PILKADA 2024

Buol kab-buol.kpu.go.id Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Buol melaksanakan  kunjungan ke kantor Bappeda Kabupaten Buol pada Selasa (19/09/2023). Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk berkoordinasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024. Sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang mewajibkan Pemerintah Daerah menganggarkan 40 % pada tahun anggaran 2023 dan 60 % pada tahun anggaran 2024. Dalam kunjungan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Buol, Wahyu Setiabudi menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Buol akan mengupayakan anggaran dana hibah Pilkada sesuai Surat Edaran Mendagri. Meskipun saat ini, pemda Kabupaten Buol mengalami keterbatasan anggaran disebabkan kucuran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat yang sudah ditetapkan akun belanjanya melalui DAU earmark. Meskipun begitu, Wahyu menegaskan bahwa, kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2024 akan tetap diupayakan oleh pemerintah daerah, sepanjang perencanaan anggarannya terukur dan dapat mengakomodir semua tahapan kegiatan pilkada 2024 “saat ini kucuran DAU dari pemerintah pusat sudah ditetapkan akun belanjanya melalui DAU earmark. Akan tetapi, meskipun ruang gerak untuk mengatur anggaran belanja itu terbatas, pemerintah daerah Kabupaten Buol akan tetap mengupayakan berapapun kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2024” Sebagaimana diketahui, saat ini KPU Kabupaten Buol terfokus pada proses Pembahasan Dana Hibah Pilkada yang akan ditetapkan dalam APBD dan nantinya akan  dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pelaksanaan Pilkada 2024 sendiri masih dalam pembahasan pemerintah pusat yang semula dilaksanakan pada bulan November 2024, menurut rencana akan dimajukan pada September 2024. (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Rakor Internalisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Buol kab-buol.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang III, di Yogyakarta, Minggu (17/9/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari menyampaikan sambutannya dalam kegiatan tersebut, bahwa rakor ini untuk membangun pemahaman yang sama mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Untuk itu, Hasyim meminta peserta rakor fokus dan konsentrasi membangun pemahaman yang sama tentang apa itu kampanye, teknikalitas kampanye, apa yang dilarang termasuk perkembangan baru dari Peraturan KPU terkait kampanye yang direvisi pasca adanya putusan MK. Hasyim juga mengatakan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye dan Kampanye (SIKADEKA) untuk penyampaian laporan dana kampanye, yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),  dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pentingnya peserta rakor  memiliki pemahaman yang sama dan mampu mengelola SIKADEKA, kata Hasyim, menjadi penting karena semua lampiran dana kampanye disubmit ke SIKADEKA. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini KPU sedang bersiap menghadapi tahapan masa kampanye Pemilu yang akan dimulai pada 28 November mendatang. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut akan berlangsung selama tiga hari yang dihadiri oleh Tenaga Ahli, jajaran Setjen KPU, serta peserta yang terdiri atas 13 KPU provinsi dan 179 KPU kabupaten/kota. Adapun peserta dari KPU Kabupaten Buol adalah divisi teknis penyelenggara Pemilu Eko Budiman, divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisiapasi masyarakat dan SDM Faisal J. Usman, serta Kepala sub bagian teknis penyelenggara Pemilu parmas dan hupmas Sapriyanti. (humas kpubuol fm/foto sy/ed sy)

Populer

Belum ada data.