Berita Terkini

KPU Kabupaten Buol Koordinasi ke Bappeda persiapan PILKADA 2024

Buol kab-buol.kpu.go.id Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Buol melaksanakan  kunjungan ke kantor Bappeda Kabupaten Buol pada Selasa (19/09/2023). Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk berkoordinasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024. Sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang mewajibkan Pemerintah Daerah menganggarkan 40 % pada tahun anggaran 2023 dan 60 % pada tahun anggaran 2024. Dalam kunjungan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Buol, Wahyu Setiabudi menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Buol akan mengupayakan anggaran dana hibah Pilkada sesuai Surat Edaran Mendagri. Meskipun saat ini, pemda Kabupaten Buol mengalami keterbatasan anggaran disebabkan kucuran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat yang sudah ditetapkan akun belanjanya melalui DAU earmark. Meskipun begitu, Wahyu menegaskan bahwa, kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2024 akan tetap diupayakan oleh pemerintah daerah, sepanjang perencanaan anggarannya terukur dan dapat mengakomodir semua tahapan kegiatan pilkada 2024 “saat ini kucuran DAU dari pemerintah pusat sudah ditetapkan akun belanjanya melalui DAU earmark. Akan tetapi, meskipun ruang gerak untuk mengatur anggaran belanja itu terbatas, pemerintah daerah Kabupaten Buol akan tetap mengupayakan berapapun kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2024” Sebagaimana diketahui, saat ini KPU Kabupaten Buol terfokus pada proses Pembahasan Dana Hibah Pilkada yang akan ditetapkan dalam APBD dan nantinya akan  dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pelaksanaan Pilkada 2024 sendiri masih dalam pembahasan pemerintah pusat yang semula dilaksanakan pada bulan November 2024, menurut rencana akan dimajukan pada September 2024. (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Rakor Internalisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Buol kab-buol.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang III, di Yogyakarta, Minggu (17/9/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari menyampaikan sambutannya dalam kegiatan tersebut, bahwa rakor ini untuk membangun pemahaman yang sama mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Untuk itu, Hasyim meminta peserta rakor fokus dan konsentrasi membangun pemahaman yang sama tentang apa itu kampanye, teknikalitas kampanye, apa yang dilarang termasuk perkembangan baru dari Peraturan KPU terkait kampanye yang direvisi pasca adanya putusan MK. Hasyim juga mengatakan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye dan Kampanye (SIKADEKA) untuk penyampaian laporan dana kampanye, yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),  dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pentingnya peserta rakor  memiliki pemahaman yang sama dan mampu mengelola SIKADEKA, kata Hasyim, menjadi penting karena semua lampiran dana kampanye disubmit ke SIKADEKA. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini KPU sedang bersiap menghadapi tahapan masa kampanye Pemilu yang akan dimulai pada 28 November mendatang. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut akan berlangsung selama tiga hari yang dihadiri oleh Tenaga Ahli, jajaran Setjen KPU, serta peserta yang terdiri atas 13 KPU provinsi dan 179 KPU kabupaten/kota. Adapun peserta dari KPU Kabupaten Buol adalah divisi teknis penyelenggara Pemilu Eko Budiman, divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisiapasi masyarakat dan SDM Faisal J. Usman, serta Kepala sub bagian teknis penyelenggara Pemilu parmas dan hupmas Sapriyanti. (humas kpubuol fm/foto sy/ed sy)

Apel Pagi Pekan Ketiga di bulan September

Buol kab-buol.kpu.go.id Senin 18/09/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan apel pagi di halaman kantor, Jl. Syarif Mansyur Kelurahan Leok I Dalam kegiatan tersebut, sekretaris KPU Kabupaten Buol Moh. Rusli D. Ali yang bertindak sebagai pembina apel menyampaikan, bahwa setiap jajaran sekretariat hendaknya memperhatikan kedisiplinan kerja, apalagi dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang waktunya terkadang beririsan, seluruh pegawai KPU Kabupaten Buol harus memperhatikan kinerja masing-masing bagian. Rusli berharap, setiap pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Buol menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh jadwal tahapan. Meskpiun begitu Rusli juga berharap, sekalipun banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Buol hendaknya memperhatikan etika dalam berinteraksi. Etika yang terjaga akan mampu menjaga stabilisasi dan etos kerja. “saya berharap setiap kita selalu memperhatikan kedisiplinan waktu kerja, memperhatikan pekerjaan yang tidak boleh ditunda, dan kepada seluruh pegawai, harap memperhatikan etika dalam berinteraksi” Kegiatan apel pagi dihadiri oleh Anggota, Kasubag dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Buol (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Monitoring Posko Pelayanan DPTb Kecamatan Bukal

Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan monitoring posko pelayanan DPTb Kecamatan Bukal, pada Minggu, 17/09/2023 Pada monitoring tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buol divisi perencanaan, data, dan informasi Gusti Aliu mengatakan, bahwa setiap kecamatan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Buol harus membentuk posko pelayanan DPTb. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan peyanan terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi hak konstitusi. Gusti menambahkan, penyusunan DPTb sangat krusial bagi penyelenggara Pemilu, khususnya PPK dan PPS dalam mengisi Form A pindah memilih. “Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja PPK dan PPS se-Kecamatan Bukal dalam melayani warga masyarakat untuk hak konstitusi mereka. Meskipun begitu, PPK dan PPS harus cermat dalam mengisi Form A pindah memilh, jangan sampai salah memahami jumlah surat suara yang harus diterima pemilih pindah” ujar Gusti Dalam beberapa bulan terkahir, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol sedang memusatkan konsentarsi kerja-kerja kepemiluan pada proses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol dan penyusunan DPTb Pemilu 2024.   Monitoring dihadiri oleh, Anggota, Kasubag dan Staf Teknis KPU Kabupaten Buol, serta PPK Kecamatan Bukal (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)

Penjelasan DPTb Kepada PANWASLU se-Kabupaten Buol, Gusti Aliu : “Kita Harus Memenuhi Hak Konstitusi Warga Negara”

Buol kab-buol.kpu.go.id – Bertempat di Hotel Surya Wisata, Anggota KPU Kabupaten Buol divisi perencanaan, data, dan informasi Gusti Aliu memberikan materi penyusunan daftar pemilh tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) pada kegiatan bimbingan teknis penguatan lembaga pengawas Ad-Hoc Sabtu, 16/09/2023 Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Buol tersebut menghadirkan seluruh panitia pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) se-Kabupaten Buol. Gusti Aliu yang hadir sebagai narasumber, memberikan materi penyusunan DPTb dan DPK dan penjelasan mengenai teknis penyusunannya. Gusti Aliu mengatakan KPU Kabupaten Buol sebagai pelaksana teknis penyusunan DPTb dan DPK akan bekerja sebaik mungkin dan terus memantau penyusunannya dari tingkat PPS dan PPK. Oleh karena itu, Gusti berharap kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Buol agar bisa memahami dengan seksama tentang teknis penyusunan DPTb dan DPK yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Gusti juga menegaskan bahwa pelayanan DPTb dan DPK yang dilaksanakan tentunya harus memperhatikan dokumen pendukung yang dibawa oleh masyarakat ketika mengurus pindah memilih. “Kami (KPU Kabupaten Buol) sebagai pelaksana teknis penyusunan DPTb dan DPK menyampaikan kepada Bawaslu dan Panawaslu se-Kabupaten Buol untuk memahami konsep penyusunan DPTb dan DPK yang sedang kami laksanakan. Kita harus memenuhi hak konstitusi warga negara, selama itu berjalan sesuai dengan peraturan yang ada” Dalam kesempatan tersebut, operator sistem informasi data pemilih (SIDALIH) randi affandy juga menjelaskan, bahwa teknis penyusunan DPTb dan DPK akan dilakukan by sistem, atau dengan kata lain sistem informasi elektronik melalui Aplikasi SIDALIH akan bekerja sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ditetapkan, tentang proses penginputan pemilih dan penghapusan pemilih yang pindah domisili. (humas kpubuol fm/foto ry/ed sy)

Pelantikan PAW PPS Desa Taat dan Timbulon, Ali : “Selamat bergabung di dunia penyelenggara pemilu !”

Buol kab-buol.kpu.go.id – Jum`at 15/09/2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) panitia pemungutan suara (PPS) Desa Taat Kecamatan Gadung dan Desa Timbulon Kecamatan Paleleh Barat di Kantor KPU Kabupaten Buol, Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok I. Pada prosesi pelantikan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buol Divisi Hukum dan Pengawasan Ali melantik  Saprudin sebagai PPS Desa Taat Kecamatan Gadung, dan Srilesatari Syah K. Banti sebagai PPS Desa Timbulon Kecamatan Paleleh Barat. Pada sambutannya, Ali memberikan ucapan selamat, sekaligus memberikan beberapa pengarahan. Ali menyampaikan, setelah dilantik kedua PPS yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan dengan anggota PPS lainnya, serta segera berkoordinasi dengan PPK masing-masing. “Saya ucapkan selamat bergabung di dunia penyelenggara Pemilu. Segera menyesuaikan dengan anggota PPS lainnya, dan segera berkoordinasi dengan PPK masing-masing. Apalagi saat ini kita sedang konsen dan fokus pada proses penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb)” ujar Ali. Ali juga menambahkan agar kedua anggota PPS tersebut menjaga integritas, netralitas, serta perilaku di kehidupan sehari-hari dan interasi di media sosial. Ali mengingatkan, sebagai seorang penyelenggara Pemilu harus cermat dan selektif dalam bersikap dan bertutur kata. Hal itu dikarenakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum maka telah diikat oleh kode etik sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan sebagai penyelenggara Pemilu “saya ingatkan kepada bapak/ibu agar memperhatikan kode etik kita sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah dilantik, bapak/ibu harus menjunjung tinggi integritas, baik di kehiupan sehari-hari maupun interaksi di media sosial. Sebagaimana diketahui, pelantikan PAW PPS Desa Taat dan Desa Timbulon dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Buol menerima surat pengunduran diri dari anggota PPS sebelumnya, yaitu Asrawati Usia dan Ramadhan R.K Baso. Keduanya mengundurkan diri karena harus meninggalkan Kabupaten Buol setelah terangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten lain. Pelantikan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubag dan Staf KPU Kabupaten Buol, serta PPK Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Gadung  (humas kpubuol fm/foto peb/ed sy)