
Buol kab-buol.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melaksanakan monitoring posko pelayanan DPTb Kecamatan Bukal, pada Minggu, 17/09/2023 Pada monitoring tersebut, Anggota KPU Kabupaten Buol divisi perencanaan, data, dan informasi Gusti Aliu mengatakan, bahwa setiap kecamatan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Buol harus membentuk posko pelayanan DPTb. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan peyanan terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi hak konstitusi. Gusti menambahkan, penyusunan DPTb sangat krusial bagi penyelenggara Pemilu, khususnya PPK dan PPS dalam mengisi Form A pindah memilih. “Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja PPK dan PPS se-Kecamatan Bukal dalam melayani warga masyarakat untuk hak konstitusi mereka. Meskipun begitu, PPK dan PPS harus cermat dalam mengisi Form A pindah memilh, jangan sampai salah memahami jumlah surat suara yang harus diterima pemilih pindah” ujar Gusti Dalam beberapa bulan terkahir, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol sedang memusatkan konsentarsi kerja-kerja kepemiluan pada proses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol dan penyusunan DPTb Pemilu 2024. Monitoring dihadiri oleh, Anggota, Kasubag dan Staf Teknis KPU Kabupaten Buol, serta PPK Kecamatan Bukal (humas kpubuol fm/foto rm/ed sy)